Sukodadi - Tok! Musdes Sukodadi Sepakati BLT-DD Tahun 2023 Sejumlah 27 KPM

Tok! Musdes Sukodadi Sepakati BLT-DD Tahun 2023 Sejumlah 27 KPM

      SUKODADI- Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, dimana Pasal 35 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaannya untuk a.) Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa. Ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Sukodadi dengan menggelar Musyawarah Desa pada Selasa (21/02/2023) Pagi. 

      Bertempat di balai rakyat Desa Sukodadi dengan dihadiri oleh seluruh anggota BPD, Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat kelembagaan Desa Sukodadi. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memvalidasi, finalisasi dan penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD. 

 

      BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2022 Pasal 33 ayat (1) dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria :

a. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;

b. kehilangan mata pencaharian;

c. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial dari APBN yang terhenti;

e. keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan belum menerima bantuan; atau

f. rumah tanggadengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

      "Harapan dari kami Pemerintah Desa Sukodadi untuk memprioritaskan penerima BLT-DD yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi kriteria KPM BLT" Ujar Kepala Desa Sukodadi, Mustaqim.

 

 

      Terkait dengan usulan keluarga yang diprioritaskan, Moh. Ikhwan, S.pd sebagai pemimpim musyawarah menjabarkan nama-nama yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat BLT-DD. Rincian anggaran sebesar Rp. 300.000,00 x 27 KPM x 12 bulan denga jumlah total  Rp 97.200.000,00 (sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah). setelah dicapai kesepakatan, Musdes BLT-DD TA 2023 diakhiri dengan penetapan Perkades.

#Adm_Lia


Dipost : 21 Februari 2023 | Dilihat : 484

Share :