Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinnela Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah
6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS
7. Jasmani, rohani, dan bebasdari penyalahgunaan narkotika
8. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
Dokumen yang diperlukan:
Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
Berkas fisik rangkap 2 (1 Asli dan 1 Fotocopy) dan dikumpulkan ke kantor sekretariat PPS Desa Sukodadi. Demikian informasi mengenai persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.
#Adm_Lia