SUKODADI- Selasa 10 September 2024 bertempat di Balaidesa Sukodadi, telah dilaksanakan kegiatan Musrenbangdes penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024, DU - RKPDes tahun 2025, dan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2020-2028. Acara dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kecamatan Kangkung, Pemerintah Desa Sukodadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua RW, Ketua RT, Ketua PKK, Ketua LPMD, Bidan Desa dan Ketua Karangtaruna.
Musrenbang ini sebagai guna menentukan arah kebijakan pemerintah desa Sukdoadi yang tertuang dalam RKPDes tahun 2024 dan menjaring usulan prioritas untuk DU-RKPDes tahun 2025. Selain itu, juga membahas mengenai perubahan RPJMDes tahun 2025-2028. Hal tersebut dilaksanakan setelah ditetapkannya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahunn 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya yang mengamanatkan penambahan masa jabatan Kepala Desa dan Keanggotaan BPD selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji pada masa jabatan yang masih berjalan. Hal inilah yang mengharuskan Kepala Desa melaksanakan perubahan/penyesuaian RPJMDes sesuai dengan penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun yakni merumuskan RPJMDes di tahun ke 7 dan ke 8 di masa jabatan yang sekarang.
Kepala Desa Sukodadi, Mustaqim dalam sambutannya menyampaikan melalui kegiatan musrenbangdes ini akan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang membantu perekonomian warganya.
"Harapan kami pembangunan jalan usaha tani yang sudah berlangsung akan kami lanjutkan, karena dengan infrastruktur yang bagus dan memadai akan mempermudah para petani sehingga dapat mendapatkan penghasilan yang maksimal". Ujarnya
Nita Noviyanti, S.E Kasi Pemberdayaan juga menjabarkan juknis mengenai penggunaan dana yang ada Desa.
"Musyawarah Perubahan RPJMDes, RKPDes dan DU RKPDes, dari ketiga tema tersebut benang merahnya yaitu kegiatan perncanaan pembangunan. Untuk saat ini sumber pendanaan terbesar bagi Pemerintah Desa yaitu Dana Desa. Akan tetapi penggunaannyapun harus mengacu pada juknis yang ada. Harus diperhatikan hal yang harus diprioritaskan dan yang harus diperhatikan". Terangnya
Kegiatan ini diisi dengan diskusi terbuka bagi undangan yang hadir untuk memberikan usulan, masukan, dan kritik. Hingga keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat. Setelah dicapai kesepakatan, musrenbang diakhiri dengan penandatanganan berita acara.
Dipost : 11 September 2024 | Dilihat : 232
Share :