Sukodadi - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, secara resmi mengukuhkan penyesuaian masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kendal. Acara yang digelar di Kendal Sport Center ini menjadi legalitas baru bagi masa keanggotaan BPD di seluruh desa, menyusul amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Total 1.729 anggota BPD dari 266 desa di Kabupaten Kendal dikukuhkan dalam acara tersebut. Pengukuhan ini menegaskan perubahan masa jabatan anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Dyah Kartika Permanasari menyampaikan apresiasi tinggi atas pengabdian BPD dalam membangun desa sebagai bagian penting dari kemajuan Kendal. Beliau juga menekankan tiga fungsi utama BPD:
Fungsi Legislasi Desa: BPD berperan aktif dalam menyusun dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
Fungsi Penyalur Aspirasi Masyarakat: BPD wajib mendengar, mencatat, dan menyampaikan harapan masyarakat desa, menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan dalam musyawarah dan perencanaan pembangunan.
Fungsi Pengawas Kinerja Pemerintah Desa: BPD bertanggung jawab mengawasi jalannya pemerintahan desa agar transparan, partisipatif, dan akuntabel melalui evaluasi dan pelaporan rutin.
Bupati berharap, dengan masa jabatan yang lebih panjang, anggota BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mendukung program prioritas pemerintah. "Peran BPD penting dalam mendorong lahirnya desa mandiri dan sejahtera," tegasnya.
Dari Desa Sukodadi Kecamatan Kangkung, hadir 6 anggota BPD terpilih yang turut dikukuhkan dalam kegiatan tersebut. Kepala Desa Sukodadi mengucapkan selamat dan berharap anggota BPD dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab.
Share :