Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal menyelenggarakan sosialisasi penting terkait perubahan status Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Rabu, 16 Juli 2025. Bertempat di aula Kecamatan Patebon, acara ini mengupas tuntas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.
Sosialisasi ini diikuti oleh para Sekretaris Desa dari lima kecamatan, yaitu Patebon, Ngampel, Pegandon, Cepiring, dan Kangkung. Hadir sebagai narasumber, Lilis Setyawati dari Dispermasdes Kendal serta Artanu Damasji, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kendal.
Dalam pemaparannya, Lilis Setyawati menjelaskan bahwa Permendagri ini mengubah posisi Posyandu menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tersendiri, yang berdiri sejajar dengan lembaga lain seperti PKK dan Karang Taruna.
“Posyandu sekarang punya posisi strategis, tidak lagi sekadar program, tapi lembaga yang punya kedudukan, fungsi, dan kewenangan tersendiri di desa,” tegas Lilis.
Artanu Damasji menambahkan pentingnya pembaruan data kelembagaan serta penyesuaian regulasi di tingkat desa. Ia juga mendorong pemerintah desa untuk segera menyesuaikan struktur dan dukungan terhadap Posyandu sebagai LKD, agar pelayanan dasar masyarakat semakin optimal.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Sekdes dapat segera melakukan penyesuaian dan mengintegrasikan Posyandu ke dalam sistem kelembagaan desa yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Share :