Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan "Jateng di Rumah Saja" tanggal 6-7 Februari 2021, Selasa (2/2/2021).
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000/1933 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahp II di jawa Tengah. Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat dihimbau untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.
Berikut adalah poin-poin penting dalam gerakan "Jateng di Rumah saja"
1. Pasar, toko, dan tempat wisata ditutup
Jateng di rumah saja dilakukan penutupan tempat dan kegiatan yang memunculkan potensi kerumunan, antara lain:
- penutupan Car Free Day
- penutupan toko/mall
- penutupan pasar
- penutupan jalan
- penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi
- pembatasan hajatan dan pernikahan
- kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan
2. Tidak berlaku pada sektor esensial.
Jateng di rumah saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, antara lain:
- Kesehatan
- Kebencanaan
- Keamanan
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informasi
- Keuangan
- Perbankan
- Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat
- Perhotelan
-Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar
- Utilitas publik
- Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
3. Operasi yustisi secara masif
Selama jateng dirumah saja berlangsung, operasi yustisi akan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait yang dilaksanakan secara masif.
#adm_Lia
Share :